PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2010

KOMITE INOVASI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan vasi

Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat.

PASAL 2

Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.

PASAL 3

(1) KIN bertugas untuk:

a. membantu vasi nasional dan mengembangkan budaya inovasi nasional;

b. memberi masukan dan pertimbangan mengenai prioritas program dan rencana aksi, termasuk alokasi pembiayaan dan fasilitas untuk penguatan sistem inovasi nasional yang menghasilkan produk-produk inovatif;

c. c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program penguatan sistem inovasi nasional.

(2) Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, bioteknologi, industri manufaktur, teknologi infrastruktur, transportasi dan industri pertahanan, teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam, manajemen bencana alam, serta inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KIN melakukan konsultasi, koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, wakil-wakil kelompok masyarakat, serta komunitas ilmiah dan universitas, periset, pakar teknologi dan inovator dalam rangka keterpaduan penguatan sistem inovasi nasional.

PASAL 4

Keanggotaan KIN terdiri dari : Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E; Wakil Ketua : Rektor Institut Pertanian Bogor Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc Anggota :

1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;

2. Prof. Dr. Sahari Besari;

3. Dr. Ninok Leksono, MA;

4. Prof. Drs. 4. Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D;

5. Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, M.Sc;

6. Dr. Ir. Idwan Suhardi;

7. Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D;

8. Prof. Bustanul Arifin, MS., Ph.D;

9. Ir. Amir Sambodo, MBA;

10. Rachmat Gobel;

11. Dr. Ing. Ilham A. Habibie;

12. Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;

13. Dr. Ir. Anton Apriantono, M.S.;

14. Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd;

15. Ir. Jusman Syafii Djamal;

16. Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M;

17. Betti Setiastuti Alisjahbana;

18. Tri Mumpuni Wiyatno;

19. Rektor Universitas Indonesia;

20. Rektor Institut Teknologi Bandung;

21. Rektor Universitas Gadjah Mada;

22. Rektor Institut Teknologi Surabaya;

23. Rektor Universitas Hasanudin;

24. Rektor Universitas Syiah Kuala;

25. Rektor Universitas Cenderawasih;

26. Rektor Universitas Pattimura;

27. Rektor Universitas Udayana.

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 5 -

PASAL 6

KIN melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Kabinet Indonesia Bersatu II.

PASAL 7

(1) KIN dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Riset dan Teknologi.

(2) KIN melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

(3) KIN dapat mengundang pimpinan instansi terkait dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi KIN.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 6 -

PASAL 9

Mekanisme dan tata kerja Komite Inovasi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Inovasi Nasional.

PASAL 10

Ketua KIN melaporkan kepada an yang ada dalam penyelenggaraan sistem inovasi nasional agar segera dapat diambil keputusan untuk penyelesaian masalahnya.

PASAL 11

KIN dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

PASAL 12

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 7 -