Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I DEWAN NASIONAL
Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya dalam Peraturan .
PASAL 2
BAB I DEWAN NASIONAL
Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB I DEWAN NASIONAL
Dewan Nasional mempunyai tugas membantu :
a. menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
b. b. menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
c. menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. Bagian Kedua Susunan Organisasi Dewan Nasional
PASAL 4
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) Susunan organisasi Dewan Nasional terdiri atas Ketua dan Anggota.
(2) Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional ditetapkan oleh Presiden. Pasal 5 …
PASAL 5
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) Dewan Nasional dalam merumuskan kebijakan dapat membentuk Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat eselon I dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional. Bagian Ketiga Sekretariat Dewan Nasional
PASAL 6
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan Nasional.
(2) Sekretariat Dewan Nasional secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 7
BAB I DEWAN NASIONAL
Sekretariat Dewan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Nasional.
PASAL 8
BAB I DEWAN NASIONAL
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional;
b. pemberian …
b. pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional;
c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional;
d. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait;
e. pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional; dan f. penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional.
PASAL 9
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) Sekretariat Dewan Nasional dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris Dewan Nasional dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(3) Sekretaris Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Nasional.
PASAL 10
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) Sekretariat Dewan Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(2) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Sub …
(4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVa.
PASAL 11
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional berstatus diperbantukan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB I DEWAN NASIONAL
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Nasional ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 13
BAB I DEWAN NASIONAL
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Dewan Nasional, Pejabat dan Pegawai pada Sekretariat Dewan Nasional, ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 14 …
PASAL 14
BAB I DEWAN NASIONAL
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB I DEWAN NASIONAL
Sekretaris Dewan Nasional merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja. Bagian Keempat Tata Kerja
PASAL 16
BAB I DEWAN NASIONAL
(1) Dewan Nasional bersidang paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dewan Nasional dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Dewan Nasional, dan mengikutsertakannya dalam upaya pengembangan KEK.
(4) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional. Pasal 17 …
PASAL 17
BAB I DEWAN NASIONAL
Dewan Nasional mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kawasan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. BAB II DEWAN KAWASAN Bagian Pertama Pembentukan dan Tugas
PASAL 18
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.
(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
PASAL 19
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas membantu Dewan Nasional dalam:
a. melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
b. membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
c. mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordi- nasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
d. menetapkan …
d. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
e. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan f. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Dewan Nasional. Bagian Kedua Susunan Organisasi Dewan Kawasan
PASAL 20
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota.
(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. unsur pemerintah di provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, perta-nahan, dan keimigrasian;
b. unsur pemerintah daerah yang menangani urusan perekonomian dan perencanaan pembangunan daerah di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Bagian Ketiga Sekretariat Dewan Kawasan
PASAL 21
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Dewan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
PASAL 22
BAB II DEWAN KAWASAN
Sekretariat Dewan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Kawasan.
PASAL 23
BAB II DEWAN KAWASAN
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Dewan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Dewan Kawasan;
b. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Dewan Kawasan;
c. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Kawasan;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Dewan Kawasan dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan Kawasan; dan f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Kawasan serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 24 …
PASAL 24
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Sekretariat Dewan Kawasan secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi di bidang investasi atau perdagangan.
(2) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan. Bagian Keempat Tim Ahli
PASAL 25
BAB II DEWAN KAWASAN
Apabila dipandang perlu, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Ahli, yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan. Bagian Kelima Tata Kerja
PASAL 26
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Dewan Kawasan bersidang paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan dan dihadiri para anggota.
(3) Dewan Kawasan dapat mengundang Lembaga, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Dewan Kawasan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pengembangan KEK di wilayahnya.
(4) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Kawasan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Kawasan. Pasal 27 …
PASAL 27
BAB II DEWAN KAWASAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Kawasan berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Administrator
PASAL 28
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan Kawasan membentuk Administrator.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
PASAL 29
BAB II DEWAN KAWASAN
Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai Perangkat Daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota.
PASAL 30
BAB II DEWAN KAWASAN
Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam:
a. melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b. melakukan pemonitoran dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
c. c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
PASAL 31
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS.
(2) Kepala Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan setara eselon IIb.
(3) Administrator terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Perizinan; dan
c. Bidang Pemonitoran dan Pengendalian.
PASAL 32
BAB II DEWAN KAWASAN
(1) Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) berasal dari unsur PNS.
(2) PNS yang ditempatkan pada Administrator berstatus diperbantukan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(4) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) PNS …
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai pensiun.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB II DEWAN KAWASAN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Pegawai Administrator diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB II DEWAN KAWASAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Administrator berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 35
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan l.
PASAL 36
BAB III KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -