PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2010

BADAN INTELIJEN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 59 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Intelijen Negara yang selanjutnya dalam Peraturan , adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen;

c. c. pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional;

d. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri;

e. pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

f. pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;

g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN; dan

h. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
BIN terdiri dari:

a. Kepala BIN;

b. Wakil Kepala BIN;

c. c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Luar Negeri;

e. Deputi Bidang Dalam Negeri;

f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;

g. Deputi Bidang Ekonomi;

h. Deputi Bidang Teknologi; i. Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi; j. Inspektorat Utama;

k. Staf Ahli Bidang Ideologi; l. Staf Ahli Bidang Politik;

m. Staf Ahli Bidang Hukum;

n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;

o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;

p. Pusat; dan

q. Unit Intelijen Wilayah. Bagian Kedua Kepala BIN

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN. Bagian Ketiga Wakil Kepala BIN

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Wakil Kepala BIN mempunyai tugas membantu Kepala BIN dalam memimpin pelaksanaan tugas BIN. Bagian Keempat Sekretariat Utama

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BIN;

b. b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BIN;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tatalaksana, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; dan

d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara. Bagian Kelima Deputi Bidang Luar Negeri

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


-
7
-

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


-
8
-

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;

b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang dalam negeri;

c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;

d. penyusunan laporan intelijen bidang dalam negeri; dan

e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kontra Intelijen

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen yang selanjutnya disebut

Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;

b. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pihak luar;

c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;

d. penyusunan laporan intelijen bidang kontra intelijen; dan

e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Ekonomi

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Ekonomi yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;

b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi;

c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;

d. penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan

e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Teknologi

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi V menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;

b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan intelijen bidang teknologi;

c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;

d. d. pengkoordinasian pengamanan sistem komunikasi intelijen;

e. penyusunan laporan intelijen bidang teknologi; dan

f. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi yang selanjutnya disebut Deputi VI adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang pengolahan dan produksi intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi VI menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan produksi intelijen;

b. penyeleksian, penginterpretasian dan pengintegrasian semua informasi yang diperoleh;

c. c. pendistribusian produk intelijen sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN; dan

d. pertukaran informasi dengan lembaga intelijen di dalam dan di luar negeri. Bagian Kesebelas Inspektorat Utama

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


-
14
-

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 15 -

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi.

(2) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah politik.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum.

(4) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.

(5) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan. Bagian Ketigabelas Pusat

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BIN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

PASAL 35

BAB II ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Keempatbelas Unit Intelijen Wilayah

PASAL 36

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah.

(2) (2) Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah.

(3) Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

PASAL 37

BAB II ORGANISASI
Pembentukan Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kelimabelas Lain-lain

PASAL 38

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(2) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing- masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(3) (3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 39

BAB II ORGANISASI
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

PASAL 40

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 41

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BIN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar BIN sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 42

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


-
19
-

PASAL 43

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 44

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 45

BAB III TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk- petunjuk kepada bawahan.

PASAL 46

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


-
20
-

PASAL 47

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.

PASAL 48

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.

PASAL 49

BAB III TATA KERJA
Setiap Pejabat/Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat/Pegawai BIN. BAB BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselon

PASAL 50

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan

Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, Kepala Pusat dan Kepala

Unit Intelijen Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 51

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

PASAL 52

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

PASAL 53

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


-
22
-

PASAL 54

BAB V PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 55

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII … BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 57

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Pos Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005, menjadi Unit Intelijen Wilayah BIN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII … BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 58

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

a. Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai ketentuan BIN;

b. Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai ketentuan Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BIN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 59

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 25 -