PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PASAL 6
(1) KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
(2) Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
(3) Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
(4) Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan:
a. a. untuk Warga Negara Indonesia, dilakukan di Kecamatan; dan
b. untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi Pelaksana.
(5) Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
(6) Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso