Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130); M E M U T U S K A N: Menetapkan : PERATURAN TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN. BAB I Ketentuan Umum
PASAL 1
BAB I Ketentuan Umum
Dalam Peraturan :
1. 1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. 3.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten. 4.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 5.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. 6.
Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti Invensi atau bagian-bagian tertentu dari suatu Invensi yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk Paten. 7.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemerintahan. 8.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian yang dipimpin oleh Menteri. 9.
Hari adalah hari kerja. BAB BAB II Pencatatan Pengalihan Paten Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
PASAL 3
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Paten yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Dalam hal Pemegang Paten meninggal dunia, ahli waris Pemegang Paten mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. b. surat kematian Pemegang Paten;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk mereka yang beragama Islam, atau akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
d. akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
e. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
g. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan ahli waris yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena pewarisan dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada ahli waris.
(4) Pemberitahuan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan dianggap ditarik kembali.
PASAL 6
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka ahli waris menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten.
(2) Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
PASAL 7
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan. Bagian Keempat Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Hibah
PASAL 8
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
Pemegang Paten dapat menghibahkan Patennya kepada orang atau badan hukum.
PASAL 9
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Penerima Paten karena hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. b. salinan akta hibah;
c. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena hibah dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena hibah.
(4) Pemberitahuan kepada penerima Paten karena hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) belum dipenuhi maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena hibah dianggap ditarik kembali.
PASAL 10
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
PASAL 11
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena hibah. Bagian Kelima Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Wasiat
PASAL 12
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Perorangan Pemegang Paten dapat mewasiatkan Patennya kepada orang atau badan hukum.
(2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah Pemegang Paten yang membuat wasiat meninggal dunia.
PASAL 13
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Penerima Paten karena wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. surat kematian Pemegang Paten;
c. c. salinan akta wasiat;
d. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
e. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
f. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena wasiat dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena wasiat.
(4) Pemberitahuan kepada penerima Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena wasiat dianggap ditarik kembali.
PASAL 14
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
PASAL 15
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena wasiat. Bagian Keenam Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Perjanjian Tertulis
PASAL 16
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Penerima Paten karena perjanjian tertulis mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. perjanjian tertulis tentang pengalihan Paten;
c. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) (2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena perjanjian tertulis dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena perjanjian tertulis.
(4) Pemberitahuan kepada penerima Paten karena perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis dianggap ditarik kembali.
PASAL 17
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena perjanjian tertulis. Bagian Ketujuh Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Sebab Lain Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-undangan
PASAL 18
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan atau salinan bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- ... perundang-undangan dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberitahuan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) belum dipenuhi, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dianggap ditarik kembali.
PASAL 19
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Dalam hal Penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka Penerima Paten tersebut menyatakan pelepasan Paten dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan Penerima Paten dimaksud mengenai pelepasan Paten.
(2) (2) Dalam hal penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
PASAL 20
BAB II Pencatatan Pengalihan Paten
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. BAB III Ketentuan Peralihan
PASAL 21
BAB III Ketentuan Peralihan
(1) Pada saat Peraturan , permohonan pencatatan pengalihan Paten yang diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan , Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal. BAB BAB IV Ketentuan Penutup
PASAL 22
BAB IV Ketentuan Penutup
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso