Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DUK REKAYASA GENETIK. BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Membentuk Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut KKH PRG.
(2) KKH PRG merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 2
BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
KKH PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di Jakarta. BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
PASAL 3
BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan KKH PRG terdiri atas unsur Pemerintah dan non Pemerintah.
PASAL 5
BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur non pemerintah diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Keanggotaan KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) (3) Pengangkatan anggota KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh . BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KKH PRG
PASAL 6
BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KKH PRG
KKH PRG mempunyai tugas : a. memberikan rekomendasi keamanan hayati kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan keputusan pelepasan dan/atau peredaran Produk Rekayasa Genetik (PRG); b. memberikan sertifikat hasil uji keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang sebagai dasar pertimbangan penerbitan keputusan pelepasan dan/atau peredaran PRG; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dalam penetapan pedoman pemantauan dampak, pengelolaan risiko dan penarikan PRG dari peredaran; dan d. d. membantu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan PRG serta pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan adanya dampak negatif dari PRG.
PASAL 7
BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KKH PRG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KKH PRG menyelenggarakan fungsi : a. perumusan bahan guna penyusunan pedoman pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan serta pemantauan pemanfaatan PRG; b. pelaksanaan penugasan dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang untuk melakukan pengkajian dan/atau evaluasi teknis atas permohonan keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan untuk keperluan pelepasan dan/atau peredaran PRG; c. penyelenggaraan layanan informasi yang relevan tentang pelaksanaan keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan dalam pemanfaatan PRG melalui Balai Kliring Keamanan Hayati yang selanjutnya disingkat BKKH; d. pengelolaan informasi atas pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan melalui BKKH; e. e. pemberian rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan kepada Menteri yang berwenang dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang untuk keperluan pelepasan dan/atau peredaran PRG, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri; f. pemberian saran pengendalian dan penanggulangan dalam hal terjadi dampak negatif atas pelepasan, peredaran, dan/atau pemanfaatan PRG kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang; g. pelaksanaan penugasan dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas laporan mengenai timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan yang disebabkan oleh pelepasan, peredaran, dan/atau pemanfaatan PRG; h. penyelenggaraan kerja sama dan konsultasi dengan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri dalam keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan; i. penyelenggaraan evaluasi dan pengujian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan akibat pemanfaatan PRG; j. pemberian masukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dalam penetapan pedoman pemantauan dampak dan pengelolaan risiko PRG; dan k. k. pemberian masukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dalam penetapan prosedur penarikan PRG yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan.
PASAL 8
BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KKH PRG
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, KKH PRG mempunyai kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH PRG untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.
PASAL 9
BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KKH PRG
(1) Keanggotaan TTKH PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan keamanan hayati PRG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan TTKH PRG ditetapkan oleh ketua KKH dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang. BAB IV BALAI KLIRING KEAMANAN HAYATI (BKKH)
PASAL 10
BAB IV BALAI KLIRING KEAMANAN HAYATI (BKKH)
(1) Untuk mendukung fungsi KKH PRG dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan informasi dibentuk BKKH.
(2) BKKH berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pengelola dan penyaji informasi kepada publik.
(3) BKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. mengelola dan menyajikan informasi kepada publik mengenai prosedur, penerimaan permohonan, proses, dan ringkasan hasil pengkajian; b. menerima masukan dari masyarakat dan menyampaikan hasil kajian dari masukan masyarakat; c. menyampaikan informasi mengenai rumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang; d. menyampaikan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang atas permohonan yang telah dikaji kepada publik; e. mengelola dan menyajikan informasi yang wajib disediakan oleh BKKH sesuai mandat Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati; f. memfasilitasi pertukaran informasi yang bersifat ilmiah, teknis, dan informasi di bidang lingkungan dan hukum, serta pengalaman tentang pemanfaatan PRG.
(4) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BKKH ditetapkan oleh Ketua KKH.
PASAL 11
BAB IV BALAI KLIRING KEAMANAN HAYATI (BKKH)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KKH PRG wajib menjaga kerahasiaan informasi dari pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan PRG yang bersifat komersial yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. BAB V KESEKRETARIATAN KKH PRG
PASAL 12
BAB V KESEKRETARIATAN KKH PRG
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KKH PRG dibantu sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang konservasi keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dalam mendukung pelayanan teknis administrasi.
(3) Sekretariat KKH PRG dipimpin oleh kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VI TATA KERJA KKH PRG
PASAL 13
BAB VI TATA KERJA KKH PRG
KKH PRG mengadakan pertemuan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
PASAL 14
BAB VI TATA KERJA KKH PRG
Apabila dipandang perlu, KKH PRG dapat mengikutsertakan pihak di luar KKH PRG dalam pertemuan KKH PRG.
PASAL 15
BAB VI TATA KERJA KKH PRG
Ketua KKH PRG melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Presiden.
PASAL 16
BAB VI TATA KERJA KKH PRG
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja KKH PRG ditetapkan oleh Ketua KKH PRG. BAB VII PEMBIAYAAN
PASAL 17
BAB VII PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelengaraan kegiatan KKH PRG, TTKH PRG, dan BKKH dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati PRG dibebankan kepada pemohon pengkajian keamanan hayati PRG. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan yang mengatur mengenai KKH PRG yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Dr. M. Iman Santoso