Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik. Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN MELALUI PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PT PLN (PERSERO)
PASAL 3
BAB II PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
(1) Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggara- kan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.
(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik, dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
(1) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB II PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
Pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III … BAB III PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
PASAL 6
BAB III PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
(1) Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan pengembang listrik swasta dengan skema pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN (Persero).
(2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 7
BAB III PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
(1) Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan
PASAL 8
BAB III PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 9 …
PASAL 9
BAB III PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
PASAL 10
BAB IV PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAPORAN
PASAL 11
BAB V PELAPORAN
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
PASAL 12
BAB VI PENUTUP
Peraturan etapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso