PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2010

KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.

(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.

PASAL 2

Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan fungsi masing-masing terkait bidang pertahanan.

PASAL 4

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Peraturan 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso