PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic on Visa Exemption for Holders of Diplomatic Passports and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovakia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovakia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 78