PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2010

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut

BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

(2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BNPT mempunyai tugas :

a. menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;

b. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;

c. melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2) Bidang penanggulangan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;

b. b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;

c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;

d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ;

e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;

f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;

g. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;

h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;

i. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis.

(2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai fasilitas bagi gkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BAB BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi BNPT

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
BNPT terdiri dari:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;

d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;

e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;

f. Inspektorat. Bagian Kedua Kepala

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT. Bagian Ketiga Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 6 -

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT;

b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;

c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;

d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT;

e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT. Bagian Keempat Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 7 -

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal; d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal; e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi; g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme. Bagian Kelima Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;

c. c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan; d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme; e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme; f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional. Bagian Keenam Deputi Bidang Kerjasama Internasional

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kerjasama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Deputi Bidang Kerjasama Internasional dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan terorisme.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 10 -

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPT.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 11 -

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat.

(3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).

(4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
(1) Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

(2) (2) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi.

(3) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT. Bagian Kesembilan Lain-Lain

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri dari 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.

(2) Masing-masing Deputi terdiri dari 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.

(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BNPT dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB BAB III KELOMPOK AHLI

PASAL 28

BAB III KELOMPOK AHLI
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BNPT dibentuk Kelompok Ahli.

PASAL 29

BAB III KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

PASAL 30

BAB III KELOMPOK AHLI
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri dan non Pegawai Negeri.

PASAL 31

BAB III KELOMPOK AHLI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNPT, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB BAB IV TATA KERJA

PASAL 32

BAB IV TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, baik di lingkungan BNPT sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 33

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 34

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

PASAL 35

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 36

BAB IV TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 15 -

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada -waktu jika dipandang perlu.

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BNPT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 39

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 40

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.

(3) Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.

PASAL 41

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

PASAL 42

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT.

PASAL 43

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 17 -

PASAL 44

BAB VI PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 45

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 46

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

(2) (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 47

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas sebagai Kepala BNPT.

PASAL 48

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 49

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO