PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2010

SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan as Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) yang selanjutnya disebut dengan FPU Indonesia, adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Pasukan FPU Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.

PASAL 2

Pembentukan Pasukan FPU Indonesia berdasarkan Peraturan upakan satu kesatuan dengan Pasukan FPU Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan. Pasal 3 …

PASAL 3

Pembentukan Pasukan FPU Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL 4

(1) Pembentukan Pasukan FPU Indonesia dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pembentukan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. Seleksi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;

b. Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Pasukan FPU Indonesia;

c. Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Pasukan FPU Indonesia.

PASAL 5

(1) Pengiriman Pasukan FPU Indonesia yang ditugaskan dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan sebagai Pasukan FPU Indonesia Pengganti bagi Pasukan FPU Indonesia yang ditarik karena telah berakhir masa tugasnya, dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan …

(2) Ketentuan mengenai pengiriman dan penarikan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 6

Menteri Luar Negeri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka penyiapan pengiriman Pasukan FPU Indonesia serta dalam proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atas biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU Indonesia.

PASAL 7

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan dan kegiatan Pasukan FPU Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, dibebankan kepada :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembentukan Pasukan FPU Indonesia;

b. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui proses reimbursement untuk biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU Indonesia di Darfur, Sudan.

(2) Dalam rangka pembiayaan pembentukan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Dalam …

(3) Dalam rangka pembiayaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU Indonesia melalui proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 8

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU Indonesia dalam misi pemeliharaan di Darfur, Sudan, secara berkala kepada -kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia baik secara bersama- sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing. Pasal 10 …

PASAL 10

Pada saat mulai berlakunya Peraturan :

a. Pasukan FPU Indonesia yang sedang melakukan tugas misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Pasukan FPU Indonesia Pengganti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini;

b. Pembiayaan yang digunakan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum terselesaikan, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :

a. Keputusan 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; dan

b. Keputusan 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 …

PASAL 12

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso