PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2010

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. 2.

Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 3. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.

PASAL 2

(1) BPIH Tahun 1431H/2010M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pelayanan umum (general service fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup (living cost).

(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M, adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi …

a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,147;

b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,237;

c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,325;

d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,233;

e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,280;

f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,364;

g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,327;

h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,432;

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,440;

j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,474; dan

k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,505.

PASAL 3

Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA









- 4 -

PASAL 6

Menteri Agama mengembalikan BPIH kepada jemaah haji yang telah membayar lunas BPIH tahun 1431H/2010M yang membatalkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan .

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430H/2009M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/ 2009 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA









- 5 -