PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2010

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 94 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada garakan kekuasaan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;

b. b. pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi;

c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada ;

d. penyiapan naskah-naskah bagi ;

e. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada ertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan ;

f. pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan administrasi pejabat negara dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

g. g. pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat;

h. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kerja sama teknik antara pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri;

i. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

j. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

k. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan perencanaan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kehumasan, teknologi informasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara, penyediaan prasarana dan sarana, serta administrasi umum lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan

m. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh turan perundang-undangan. BAB BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:

a. Rumah Tangga Kepresidenan;

b. Sekretariat Wakil Presiden;

c. Sekretariat Militer Presiden;

d. Sekretariat Kementerian;

e. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;

f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;

g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;

h. Deputi Bidang Perundang-undangan;

i. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan;

j. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;

l. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika; dan

m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah. Bagian Kedua Rumah Tangga Kepresidenan

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Rumah Tangga Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) (2) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Rumah Tangga Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan dan Istri/Suami Presiden;

b. penyelenggaraan urusan keprotokolan /Suami Presiden;

c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;

d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami ;

e. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;

f. pengelolaan …

f. pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;

g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;

h. pengelolaan dana operasional Presiden;

i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;

j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan /Suami Presiden;

k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;dan

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh .

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri atas:

a. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan

b. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administasi dan Pengelolaan Istana

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.

(2) (2) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami , pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;

b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian;

c. penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;

d. penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional Presiden;

e. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;

f. f. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan di daerah;

g. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;

h. penyusunan program dan laporan; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 2 Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.

(2) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 10 -

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 2 (dua) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Paragraf 3 Istana-Istana Kepresidenan

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:

a. Istana Kepresidenan Bogor;

b. b. Istana Kepresidenan Cipanas;

c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan

d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.

(2) Istana-istana Kepresidenan di daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.

(3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan Istana-istana Kepresidenan di daerah.

(4) Istana-Istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. Bagian Ketiga Sekretariat Wakil Presiden

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Wakil ab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Sekretariat Wakil iden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Wakil dari Wakil Presiden.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 12 -

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Wakil :

a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil , hukum, keamanan, perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, serta dukungan kebijakan tata kelola pemerintahan, dalam rangka membantu dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan dan pemerintahan;

b. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Wakil /Suami Wakil Presiden;

c. penyelenggaraan urusan keprotokolan Wakil dan Istri/Suami Wakil Presiden;

d. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;

e. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil ;

f. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil kretariat Wakil Presiden;

g. g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;

h. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

i. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;

j. koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;

k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil /Suami Wakil Presiden;

l. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;

m. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan

n. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil .

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Wakil :

a. Deputi Sekretaris Wakil ;

b. Deputi Sekretaris Wakil ;

c. c. Deputi Sekretaris Wakil nanggulangan Kemiskinan;

d. Deputi Sekretaris Wakil ; dan

e. Deputi Sekretaris Wakil . Paragraf 1 Deputi Sekretaris Wakil

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Sekretaris Wakil i.

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
Deputi Sekretaris Wakil bantu Sekretaris Wakil ukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil , pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, komunikasi politik, serta dokumentasi dan desiminasi informasi.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Sekretaris Wakil ngsi:

a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b. b. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, yang ditetapkan , berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya, yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.

c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

e. pelayanan media massa dan pembinaan dokumentasi kegiatan Wakil /suami Wakil Presiden;

f. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. Paragraf 2 Deputi Sekretaris Wakil

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Sekretaris Wakil i.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Deputi Sekretaris Wakil bantu Sekretaris Wakil ukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil , meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Sekretaris Wakil ngsi:

a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, serta Badan Usaha Milik Negara;

c. c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program- program ekonomi khusus berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil banyak 4 (empat) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. Paragraf 3 Deputi Sekretaris Wakil nanggulangan Kemiskinan

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil nanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Sekretaris Wakil nanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 18 -

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Sekretaris Wakil nanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang keagamaan, pendidikan, pemuda, olahraga, kesehatan, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;

c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil nanggulangan Kemiskinan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. Paragraf 4 Deputi Sekretaris Wakil

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil rada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Sekretaris Wakil pimpin oleh Deputi.

PASAL 35

BAB II ORGANISASI
Deputi Sekretaris Wakil mpunyai tugas membantu Sekretaris Wakil ukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil lenggaraan reformasi birokrasi, penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah dan pelayanan publik.

PASAL 36

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 20 -

PASAL 37

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 21 -

PASAL 38

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil h dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Sekretaris Wakil Deputi.

PASAL 39

BAB II ORGANISASI
Deputi Sekretaris Wakil s membantu Sekretaris Wakil an administrasi kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 40

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil den, maupun di tempat lain;

b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretaris Militer pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;

c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden, baik di Istana Wakil en, maupun di tempat lain;

d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil ri-hari Wakil ;

e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden dan/ atau Istri/Suami Wakil eri;

f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;

g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;

h. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;

i. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;

j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;

k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden; l.

l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan

n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 41

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Sekretaris Wakil aling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Sekretariat Militer Presiden

PASAL 42

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Militer ab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Sekretariat Militer residen.

(3) Sekretaris Militer s sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer dari Presiden.

PASAL 43

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 24 -

PASAL 44

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer :

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil TNI dan Polri yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira TNI dan Polri serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

b. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi , termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;

e. e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus , serta pembinaan anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

f. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian dan pelayanan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh .

PASAL 45

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Militer 4 (empat) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kelima Sekretariat Kementerian

PASAL 46

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 47

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 26 -

PASAL 48

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

b. penyelenggaraan dukungan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;

c. penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan perlengkapan serta urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan untuk pejabat negara tertentu;

d. penyelenggaraan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

e. penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri, dan evaluasi kerja sama teknik luar negeri serta administrasi perjalanan dinas luar negeri; f.

f. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan urusan pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 49

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

(3) Biro yang menangani fungsi pengamanan dalam dan kesehatan terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keenam Deputi Bidang Dukungan Kebijakan

PASAL 50

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 51

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional, serta penyiapan naskah kepresidenan dan kenegaraan, penerjemahan, dan pengelolaan informatika di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 52

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 28 -

PASAL 53

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia

PASAL 54

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi. Pasal 55 …

PASAL 55

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya yang proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada Presiden, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengembangan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 56

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan DPR atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada Presiden;

b. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenangnya berada pada Menteri Sekretaris Negara;

c. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

d. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

e. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; f.

f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 57

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan

PASAL 58

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 59

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden/Wakil gan dengan lembaga-lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat.

PASAL 60

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 31 -

PASAL 61

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Bagian Kesembilan Deputi Bidang Perundang-undangan

PASAL 62

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

(2) Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 63

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi.

PASAL 64

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang;

b. pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;

c. pemantauan …

c. pemantauan dan pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;

d. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;

e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi;

f. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;

g. penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;

h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat hukum atas pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;

i. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan hukum;

j. penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Presiden dan/atau Menteri Sekretaris Negara serta permohonan hak uji materiil;

k. pemberian nomor Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden; l.

l. pendistribusian produk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;

m. publikasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan

n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 65

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Kesepuluh Staf Ahli

PASAL 66

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 67

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah politik, pertahanan, dan keamanan.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.

(3) (3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah komunikasi dan informatika.

(5) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah aparatur negara dan otonomi daerah. Bagian Kesebelas Lain-lain

PASAL 68

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk Inspektorat.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

(4) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

(5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) Subbagian serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

PASAL 69

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 36 -

PASAL 70

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB BAB III STAF KHUSUS

PASAL 71

BAB III STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.

(2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 72

BAB III STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 73

BAB III STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diatur oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 74

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pengangkatan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.

(2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

(3) (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 75

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 76

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila tersedia formasi dan belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak- hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 77

BAB III STAF KHUSUS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 39 -

PASAL 78

BAB III STAF KHUSUS
(1) Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Sekretaris Negara.

(2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.

PASAL 79

BAB III STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 80

BAB III STAF KHUSUS
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB BAB IV TATA KERJA

PASAL 81

BAB IV TATA KERJA
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(2) Koordinasi tersebut meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.

PASAL 82

BAB IV TATA KERJA
Semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.

PASAL 83

BAB IV TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

(2) Semua unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 84

BAB IV TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 41 -

PASAL 85

BAB IV TATA KERJA
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja.

(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Menteri Sekretaris Negara dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang ditugaskan Menteri Sekretaris Negara wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya. BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 86

BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer, Sekretaris Kementerian, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau serendah- rendahnya eselon II.a.

(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan

Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b.

(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan

Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a.

(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 87

BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Pejabat struktural eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh a.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 88

BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 89

BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 43 -

PASAL 90

BAB VI PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 91

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) (2) Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 92

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut perincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diperlukan dalam rangka penjabaran Peraturan Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 93

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 94

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 45 -