PERPRES NOMOR 59 TAHUN 2010

PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 24TH GENEVA CONGRESS, SWISS 2008 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-24 DI JENEWA, SWISS 2008)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 24th Geneva Congress, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Jenewa, Swiss, tanggal 12 Agustus 2008, dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat

(1) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 113