PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.” Pasal II …

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Lambock V. Nahattands