PASAL 1
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.” Pasal II …