PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2010

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 59 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN UARGA BERENCANA NASIONAL. BAB I… BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan mbaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada awab di bidang kesehatan.

(2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;

e. e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan e. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BKKBN dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Bagian Kedua Kepala

PASAL 6

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kepala adalah pemimpin BKKBN.

PASAL 7

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.

PASAL 10

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

f. penyelenggaraan… f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.

PASAL 11

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Pengendalian Penduduk

PASAL 12

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.

(2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.

(3) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi. Pasal 13…

PASAL 13

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.

PASAL 14

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;

d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.

PASAL 15

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian… Bagian Kelima Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

PASAL 16

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.

(2) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

PASAL 18

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;

c. penyusunan… c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

PASAL 19

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga

PASAL 20

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.

(2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.

(3) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi. Pasal 21…

PASAL 21

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

PASAL 22

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

PASAL 23

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian… Bagian Ketujuh Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi

PASAL 24

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 25

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

PASAL 26

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;

b. b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

PASAL 27

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi terdiri atas 5 (lima) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan

PASAL 28

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 29

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

PASAL 30

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;

b. pelaksanaan… b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

PASAL 31

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

(3) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian… Bagian Kesembilan Inspektorat Utama

PASAL 32

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 33

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.

PASAL 34

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama. Pasal 35…

PASAL 35

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.

(2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis

PASAL 36

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, pada unsur pelaksana di lingkungan BKKBN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

PASAL 37

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional

PASAL 38

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Di lingkungan BKKBN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 39

BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKKBN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 40

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik.

PASAL 41

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 42…

PASAL 42

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 43

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

PASAL 44

BAB III TATA KERJA
Kepala BKKBN melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada -waktu jika dipandang perlu.

PASAL 45

BAB III TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BKKBN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 46

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)

Kepala BKKBN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.

(3) Kepala… (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan

BKKBN Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 47

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala BKKBN diangkat dan diberhentikan oleh jawab di bidang kesehatan.

PASAL 48

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh . (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKKBN. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala BKKBN. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 49

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 50

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKKBN ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 51

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini: a. Bidang tugas keluarga berencana dan keluarga sejahtera dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden ini. b. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan okumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BKKBN. c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN. d. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada BKKBN sebagaimana dimaksud pada huruf c.

e. Seluruh…

e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BKKBN setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

PASAL 52

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 53

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebagai Kepala BKKBN sampai dengan diangkatnya Kepala BKKBN yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan mengusulkan calon Kepala BKKBN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perundang-undangan. Pasal 54…

PASAL 54

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN dibebankan kepada anggaran belanja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan BKKBN memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

(2) BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk tugas pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(5) Susunan…

(5) Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 56

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005 dan Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005, menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 57

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005 dan Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII… BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 58

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

a. Ketentuan mengenai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005;

b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 59…

PASAL 59

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso