PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2010

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

PASAL 2

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan .

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan waian Negara.

PASAL 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 4 -