Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PASAL 2
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan .
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan waian Negara.