PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2010

PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA







- 3 -

PASAL 2

Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA







- 4 -

PASAL 5

Pada saat Peraturan : a. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Bangka Belitung yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; b. Semua pegawai Badan Penyelenggara Universitas Borneo yang bekerja pada Universitas Borneo tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c. c. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bekerja pada Universitas Musamus Merauke tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

PASAL 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut : a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA







- 6 -