PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 436 … ”Pasal 436 Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas : a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Hukum; l. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; n. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan o. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.”

2. Diantara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 453 A… “Pasal 453A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.

PASAL 453B

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453A, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.” .

PASAL 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 5 -