PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2010

PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan gara pada Lembaga Negara adalah:

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Hakim …

3. Hakim Agung Mahkamah Agung;

4. Hakim Mahkamah Konstitusi;

5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

6. Anggota Komisi Yudisial.

PASAL 2

(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas uang muka untuk pembelian sebuah kendaraan perorangan.

(2) Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.

(3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Hakim Agung

Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.

(4) Pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diberikan kepada Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung. Pasal 3 …

PASAL 3

(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Peraturan 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 …

PASAL 6

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Dr. M. Iman Santoso