PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2010

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 3 -

PASAL 2

Kepada seluruh Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 4 -

PASAL 4

Bagi pegawai yang pada saat Peraturan enghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.

(2) (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.

PASAL 7

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan : a. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;

d. d. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; e. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 9

Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 7 -