Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2) (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 4
Bagi pegawai pada saat Peraturan enghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
PASAL 6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 7
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan : a. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. e. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 9
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -