Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 2
Kepada seluruh Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
PASAL 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
PASAL 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 6
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan : a. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. e. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 7
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan a Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -