PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2010

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 3 -

PASAL 2

Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 4 -

PASAL 4

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.

(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).

PASAL 5

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 5 -

PASAL 7

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Pertahanan.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 6 -