Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
PASAL 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
PASAL 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
PASAL 6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 7
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Pertahanan.
PASAL 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -