Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
PASAL 4
Bagi pegawai pada saat Peraturan enghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
PASAL 7
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan : a. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. d. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; e. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 9
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -