PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2010

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang diangkat dan ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Kepada seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selain penghasilan yang berhak diterima menurut ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pasal 3…

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 4

Bagi pegawai pada saat Peraturan enghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang. Pasal 6…

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan : a. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang nyata- nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

e. e. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 9

Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10…

PASAL 10

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010 , ttd. . DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN : 76 TAHUN 2010 TANGGAL : 15 Desember 2010 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN (Rp) 1 18 25.739.000,00 2 17 19.360.000,00 3 16 14.131.000,00 4 15 10.315.000,00 5 14 7.529.000,00 6 13 6.023.000,00 7 12 4.819.000,00 8 11 3.855.000,00 9 10 3.352.000,00 10 9 2.915.000,00 11 8 2.535.000,00 12 7 2.304.000,00 13 6 2.095.000,00 14 5 1.904.000,00 15 4 1.814.000,00 16 3 1.727.000,00 17 2 1.645.000,00 18 1 1.563.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso