Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 4 Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Presiden;
b. Sekretariat Wakil Presiden;
c. Sekretariat Militer Presiden;
d. Sekretariat Kementerian;
e. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
h. Deputi Bidang Perundang-undangan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan;
j. j. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika; dan
m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah.”
2. Bagian Kedua diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Bagian Kedua Sekretariat Presiden
PASAL 5
(1) Sekretariat ab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat esiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat dari Presiden.
PASAL 6
Sekretariat mberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
PASAL 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat :
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan dan Istri/Suami Presiden;
b. b. penyelenggaraan urusan keprotokolan /Suami Presiden;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami ;
e. pengkoordinasian kegiatan pers, dan media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
f. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
h. pengelolaan dana operasional Presiden;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Presiden;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan /Suami Presiden;
k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh .
PASAL 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 9
(1) Deputi Kepala Sekretariat n Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Kepala Sekretariat n Istana dipimpin oleh Deputi.
PASAL 10
Deputi Kepala Sekretariat n Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami , pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 11
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
PASAL 12
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 13
(1) Deputi Kepala Sekretariat , Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Kepala Sekretariat , Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
Deputi Kepala Sekretariat , Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat otokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.
PASAL 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Kepala Sekretariat , Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers, media, peliputan dan analisis berita kegiatan /Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
d. pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.
PASAL 16
(1) Deputi Kepala Sekretariat , Pers, dan Media terdiri atas 2 (dua) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Paragraf 3 Istana-Istana Kepresidenan
PASAL 17
(1) Di lingkungan Sekretariat terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:
a. Istana Kepresidenan Bogor;
b. Istana Kepresidenan Cipanas;
c. c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.
(2) Istana-istana Kepresidenan di daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat asikan oleh Deputi Kepala Sekretariat Istana.
(3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan Istana-istana Kepresidenan di daerah.
(4) Istana-Istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.”
3. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil den, maupun di tempat lain;
b. b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Sekretariat n instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden, baik di Istana Wakil en, maupun di tempat lain;
d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil ri-hari Wakil ;
e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil ri;
f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
h. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
i. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;
l. l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.”
4. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 86
(1) Kepala Sekretariat Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Sekretaris Kementerian, dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural Eselon I.b. atau serendah- rendahnya Eselon II.a.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan
Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural Eselon IV.a.”