PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2010

SEKRETARIAT KABINET

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 55 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG SEKRETARIAT KABINET. BAB BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada .

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian manajemen kabinet;

b. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;

c. penyiapan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan , serta penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada ntahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;

d. d. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;

e. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penyampaian, publikasi dan pengoordinasian tindak lanjut hasil sidang, rapat atau pertemuan tersebut;

f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan, kelembagaan, dan protokoler yang berkaitan dengan kegiatan kabinet;

g. penyiapan, penyelenggaraan dan pengadministrasian dalam pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya, serta kepangkatan dan pensiun pejabat dan pegawai negeri sipil yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden, dan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;

h. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, pendidikan, pelatihan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

i. pengumpulan, pengolahan, dan penyelenggaraan pelayanan dukungan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet;

j. pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Khusus ; k.

k. koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam rangka pemberian dukungan staf, teknis dan administrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas ;

l. penyelenggaraan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas -bidang tertentu sesuai dengan arahan ;

m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.

(3) Rincian tugas Wakil Sekretaris Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Ketiga Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PASAL 6

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 7

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan , dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada intahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

PASAL 8

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 6 -

PASAL 9

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 7 -

PASAL 10

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Perekonomian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang perekonomian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

PASAL 11

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan , dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada intahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian.

PASAL 12

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

PASAL 13

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 9 -

PASAL 14

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang kesejahteraan rakyat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan , dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada intahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat.

PASAL 16

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 10 -

PASAL 17

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 11 -

PASAL 18

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang persidangan kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam penyelenggaraan, pengadministrasian dan pengelolaan sidang-sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ngoordinasian tindak lanjut hasil sidang, rapat atau pertemuan tersebut, dan pengumpulan, pengolahan dan pelayanan informasi dan hubungan kemasyarakatan serta kelembagaan dan protokol yang terkait dengan kegiatan kabinet.

PASAL 20

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 12 -

PASAL 21

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.

(2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Administrasi

PASAL 22

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang administrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 23

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya, serta kepangkatan dan pensiun pejabat dan pegawai negeri sipil yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden, dan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet, penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan, pendidikan, pelatihan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

PASAL 24

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden;

b. pengurusan administrasi kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pusat dan daerah yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden;

c. penyiapan dan penyelesaian administrasi lainnya bagi pejabat pemerintah atau pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden;

d. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;

e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;

f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Kabinet;

g. penyelenggaraan pendokumentasian serta pengelolaan arsip dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;

h. penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

i. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 25

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Masing-(2) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kedelapan Staf Ahli

PASAL 26

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf g, huruf h, dan huruf i, mempunyai tugas:

a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang hukum dan hubungan internasional;

b. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang tata ruang dan wilayah perbatasan;

c. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran di bidang riset, teknologi, komunikasi dan informasi; baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri. Bagian Kesembilan Inspektorat

PASAL 27

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 28

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesepuluh Pusat

PASAL 29

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.

(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 30

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat.

(2) Masing-masing Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Masing-masing Bidang terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Kesebelas

PASAL 31

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Satuan Tugas. BAB BAB III STAF KHUSUS

PASAL 32

BAB III STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

PASAL 33

BAB III STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat Kabinet.

PASAL 34

BAB III STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

(2) Tata kerja Staf Khusus Sekretaris Kabinet diatur oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 35

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

(3) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 36

BAB III STAF KHUSUS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 18 -

PASAL 37

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 38

BAB III STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.

PASAL 39

BAB III STAF KHUSUS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 19 -

PASAL 40

BAB III STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dari Deputi Bidang Administrasi.

PASAL 41

BAB III STAF KHUSUS
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 42

BAB IV TATA KERJA
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

(2) (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.

PASAL 43

BAB IV TATA KERJA
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing- masing.

PASAL 44

BAB IV TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 45

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 46

BAB IV TATA KERJA
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja.

(2) (2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat atau pegawai Sekretariat Kabinet untuk membantu melaksanakan suatu tugas tertentu.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat atau pegawai yang ditugaskan Sekretaris Kabinet melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 47

BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.

(3) Asisten, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 48

BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Asisten, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 49

BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 22 -

PASAL 50

BAB VI PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 51

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 52

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 tahun 2007, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 53

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 55

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 24 -