Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Kepada :
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU);
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota), sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.
PASAL 2
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. Bagi Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar : 1) Ketua : ... 1) Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 2) Wakil Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 3) Anggota : Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
b. Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar : 1) Ketua : Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). 2) Anggota : Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
c. Bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar : 1) Ketua : Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). 2) Anggota : Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
PASAL 3
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.
PASAL 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 5
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 :
a. dijatuhi …
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 6
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n Ketua Komisi Pemilihan Umum. Pasal 8 …
PASAL 8
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO