PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut :

1. 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

a. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);

b. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);

c. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).”

2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 A Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”

PASAL 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 4 -