Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan diberikan tunjangan Bidan setiap bulan. Pasal 3 …
PASAL 3
Besarnya tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian tunjangan Bidan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sepanjang mengatur mengenai ketentuan tunjangan Bidan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …
PASAL 7
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 25 Januari 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Aparatur Negara, Pemerintahan Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Faried Utomo, SH, MH. LAMPIRAN PERATURAN : 9 TAHUN 2010 TANGGAL : 25 JANUARI 2010 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Bidan Ahli Bidan Madya Bidan Muda Bidan Pertama Rp 850.000,00 Rp 600.000,00 Rp 300.000,00 2. Bidan Terampil Bidan Penyelia Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Pelaksana Bidan Pelaksana Pemula Rp 500.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 Rp 220.000,00 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Aparatur Negara, Pemerintahan Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Faried Utomo, SH, MH.