Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
(2) Institut Agama Islam Negeri Surakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
PASAL 2
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
PASAL 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka semua ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -