PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2011

BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN. BAB BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan

PASAL 1

BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
(1) Dengan Peraturan onal Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua Tugas

PASAL 2

BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat. BAB . BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN

PASAL 3

BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas :

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Wakil Ketua : 1) Menteri Pertanian; 2) Menteri Kelautan dan Perikanan; 3) Menteri Kehutanan;

c. Anggota : 1) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; 2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 4) Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 5) Deputi… 5) Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 6) Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait. BAB III SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PASAL 5

BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

PASAL 6

BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. BAB BAB IV TATA KERJA

PASAL 7

BAB IV TATA KERJA
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 8

BAB IV TATA KERJA
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.

PASAL 9

BAB IV TATA KERJA
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV TATA KERJA
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.

PASAL 11

BAB IV TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 7 -

PASAL 12

BAB IV TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 13

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB BAB VI PENUTUP

PASAL 14

BAB VI PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO