Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN. BAB BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
PASAL 1
BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
(1) Dengan Peraturan onal Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua Tugas
PASAL 2
BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat. BAB . BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
PASAL 3
BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua : 1) Menteri Pertanian; 2) Menteri Kelautan dan Perikanan; 3) Menteri Kehutanan;
c. Anggota : 1) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; 2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 4) Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 5) Deputi… 5) Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 6) Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait. BAB III SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
PASAL 5
BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
PASAL 6
BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. BAB BAB IV TATA KERJA
PASAL 7
BAB IV TATA KERJA
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 8
BAB IV TATA KERJA
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
PASAL 9
BAB IV TATA KERJA
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB IV TATA KERJA
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.
PASAL 11
BAB IV TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 12
BAB IV TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 13
BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB BAB VI PENUTUP
PASAL 14
BAB VI PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO