PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2011

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI, JAWA TENGAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.

(2) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

PASAL 2

Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Buddha.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA







- 3 -

PASAL 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.

PASAL 5

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA







- 4 -

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA







- 5 -