PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :