Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUL DAN PUPUK.
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
PASAL 2
(1) Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai. (2) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
PASAL 3
(1) Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan oleh Menteri Pertanian. (2) Dalam melaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyediaan benih dan pupuk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 5
Menteri Pertanian menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
PASAL 6
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian.
PASAL 7
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan untuk Tahun 2011. Pasal 8 …
PASAL 8
Peraturan etapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Perekonomian dan Industri, ttd. Ratih Nurdiati