PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402); M E M U T U S K A N: ... M E M U T U S K A N: Menetapkan : PERATURAN RESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN. .
PASAL 1
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “ Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
(2) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
(4) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian."