PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2011

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KABINET MENTERI UKRAINA MENGENAI KERJASAMA EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI ( AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND PEACEFUL USES OF OUTER SPACE )

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Exploration and Peaceful Uses of Outer Space) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2008 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 35