PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI. PERTAMA : Membentuk Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, yang selanjutnya dalam Keputusan . KEDUA : Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KETIGA : Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, bertugas: a. Menginventarisasi permasalahan dan kasus-kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati; b. Melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang sedang menjalani proses hukum, khususnya yang terancam hukuman mati; c. Melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus hukum Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia, termasuk kasus- kasus yang merugikan Tenaga Kerja Indonesia di negara- negara penempatan; d. Memberikan rekomendasi kepada - langkah penyelesaian dan penanganan kasus hukum Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di negara penempatan. KEEMPAT : … KEEMPAT : Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
a. Pengarah :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
b. Ketua : Dr. Maftuh Basyuni, S.H.
c. Wakil Ketua :
1. Prof. Dr. Alwi Shihab
2. Hendarman Supandji, S.H., M.H., C.N.
3. Jenderal Pol. (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M.
d. Sekretaris : Sutiyono, S.H.
e. Wakil Sekretaris :
1. Drs. Tatang B. Razak, M.B.A
2. Ahmad Rifai, S.H., M.H. f. Anggota :
1. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.
2. Kamala Chandrakirana, M.Sc.
3. Prof. Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.Hum.
4. Drs. Abdul Wahid Maktub
5. Dr. Ir. Lisna Yoeliani Poeloengan, M.S., M.M.
6. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M.
7. Dra. Yuli Mumpuni Widarso
8. Dr. Siti Muti’ah Setiawati, M.A.
9. Dr. Ahmad Ridho, DESA
10. Drs. Deddy Saiful Hadi
11. Otte Ruchiyat, S.H.
12. Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
13. Drs. Saiful Idhom, M.M.
14. Sadono, S.H., M.M.
15. Bery Komarudzaman, S.H.
16. Jamaludin KELIMA: ... KELIMA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Satgas. KEENAM : Tata kerja Satgas diatur lebih lanjut oleh Ketua Satgas. KETUJUH : Satgas melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat : 1. melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang dipandang perlu. 2. meminta data, informasi, penjelasan dan/atau dukungan teknis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak lain yang terkait. KESEMBILAN: Satgas bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. KESEPULUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. KESEBELAS: ... KESEBELAS : Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti
a. Pengarah :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
b. Ketua : Dr. Maftuh Basyuni, S.H.
c. Wakil Ketua :
1. Prof. Dr. Alwi Shihab
2. Hendarman Supandji, S.H., M.H., C.N.
3. Jenderal Pol. (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M.
d. Sekretaris : Sutiyono, S.H.
e. Wakil Sekretaris :
1. Drs. Tatang B. Razak, M.B.A
2. Ahmad Rifai, S.H., M.H. f. Anggota :
1. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.
2. Kamala Chandrakirana, M.Sc.
3. Prof. Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.Hum.
4. Drs. Abdul Wahid Maktub
5. Dr. Ir. Lisna Yoeliani Poeloengan, M.S., M.M.
6. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M.
7. Dra. Yuli Mumpuni Widarso
8. Dr. Siti Muti’ah Setiawati, M.A.
9. Dr. Ahmad Ridho, DESA
10. Drs. Deddy Saiful Hadi
11. Otte Ruchiyat, S.H.
12. Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
13. Drs. Saiful Idhom, M.M.
14. Sadono, S.H., M.M.
15. Bery Komarudzaman, S.H.
16. Jamaludin KELIMA: ... KELIMA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Satgas. KEENAM : Tata kerja Satgas diatur lebih lanjut oleh Ketua Satgas. KETUJUH : Satgas melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat : 1. melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang dipandang perlu. 2. meminta data, informasi, penjelasan dan/atau dukungan teknis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak lain yang terkait. KESEMBILAN: Satgas bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. KESEPULUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. KESEBELAS: ... KESEBELAS : Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti