PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2011

PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT, 1992 (PERSETUJUAN GULA INTERNASIONAL, 1992)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992) yang telah ditandatangani di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Maret 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 37