PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2011

HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah); 3. Anggota sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 4. Badan Pekerja :

a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

b. Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. Asisten … 15 Jan 07

c. Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);

d. Staf Divisi sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);

e. Staf Pendukung sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

f. Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 4 -