PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah); 3. Anggota sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 4. Badan Pekerja :
a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c. Asisten … 15 Jan 07
c. Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
d. Staf Divisi sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
e. Staf Pendukung sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
f. Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 4
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.