PASAL 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 Besarnya tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
b. Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
b. Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."