PASAL 2
PE
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
adalah
sebagai berikut
a.
Ketua sebesar Rp 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu
rupiah):
b.
Wakil Ketua sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus
ribu rupiah):
€.
Anggota sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik (, ):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
HONORARIUM
BAGI
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI
PUSAT
Pasal
1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
PE
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
adalah
sebagai berikut
a.
Ketua sebesar Rp 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu
rupiah):
b.
Wakil Ketua sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus
ribu rupiah):
€.
Anggota sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang
bersangkutan
diangkat
sebagai
Ketua,
Wakil
Ketua,
dan
Anggota
Komisi Informasi Pusat.
Pasal 4
Ketentuan
lebih
lanjut yang diperlukan
bagi
pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi
Informasi
Pusat,
baik
secara bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.