Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Istanbul, Turki.
PASAL 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
adalah
Perwakilan
Konsuler yang berada
di bawah dan
bertanggung jawab
secara
operasional
kepada
Kepala
Perwakilan
Diplomatik Republik Indonesia di Ankara, Turki.
PASAL 3
MELENY,
MPN,
H7
S
KA
»
AN
Ad
“NA
paesiben
REpuSLIK
INDONESIA
-3.
Pasal 3
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di
Istanbul, Turki
meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi
Edirne, Provinsi
Kirklareli,
Provinsi
Kocaeli,
Provinsi Yalova, Provinsi
Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale.
PASAL 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul,
Turki
ditetapkan
oleh
Menteri
Luar
Negeri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Segala
biaya
yang
diperlukan
untuk
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara c.g. anggaran Kementerian Luar Negeri.
PASAL 6
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tugas,
fungsi,
jenjang,
susunan
organisasi,
dan
tata
kerja
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia
di
Istanbul,
Turki
ditetapkan
oleh
Menteri
Luar
Negeri
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Menteri
yang
bertanggung jawab
di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 7
Naskah pasal.
PASAL 11
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1982
tentang
Pengesahan
Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol
Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna
Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the
Vienna
Convention
on
Diplomatic
Relations
Concerning
Acguisition of Nationality,
1961) dan Pengesahan Konvensi Wina
mengenai
Hubungan
Konsuler
beserta
Protokol
Opsionalnya
mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention
on
Consular
Relations
and
Optional
Protocol
to
the
Vienna
Convention
on
Consular
Relations
Concerning
Acguisition
of
Nationality,
1963) (, ):
3. Undang-Undang ..
PA,
Sh
1
al”
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (,
):
4.
Keputusan
Presiden Nomor
108 Tahun
2003
tentang
Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri,
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PEMBUKAAN
KONSULAT
JENDERAL
REPUBLIK
INDONESIA
DI
ISTANBUL, TURKI.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Istanbul, Turki.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
adalah
Perwakilan
Konsuler yang berada
di bawah dan
bertanggung jawab
secara
operasional
kepada
Kepala
Perwakilan
Diplomatik Republik Indonesia di Ankara, Turki.
Pasal 3
:
MELENY,
MPN,
H7
S
KA
»
AN
Ad
“NA
paesiben
REpuSLIK
INDONESIA
-3.
Pasal 3
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di
Istanbul, Turki
meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi
Edirne, Provinsi
Kirklareli,
Provinsi
Kocaeli,
Provinsi Yalova, Provinsi
Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale.
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul,
Turki
ditetapkan
oleh
Menteri
Luar
Negeri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Segala
biaya
yang
diperlukan
untuk
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara c.g. anggaran Kementerian Luar Negeri.
Pasal 6
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tugas,
fungsi,
jenjang,
susunan
organisasi,
dan
tata
kerja
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia
di
Istanbul,
Turki
ditetapkan
oleh
Menteri
Luar
Negeri
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Menteri
yang
bertanggung jawab
di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7
PAN
FaKN
#4
“Date
La
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.