PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2011

RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Hak …

1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia.

3. Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut

Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.

4. Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh .

5. Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan.

6. Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota yang bersangkutan.

7. Kelompok …

7. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja internal kementerian/lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kelompok kerja antar kementerian/lembaga atau SKPD yang dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

8. Anggota Panitia RANHAM Nasional adalah kementerian/ lembaga yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

9. Anggota Panitia RANHAM Provinsi adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan provinsi yang bersangkutan.

10. Anggota Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan.

PASAL 2

(1) RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Pelaksanaan …

(2) Pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

PASAL 3

(1) Seluruh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta memperhatikan kondisi dan permasalahan di daerah.

PASAL 4

(1) Untuk melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, .

(2) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(3) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program utama RANHAM meliputi:

a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;

b. persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;

c. c. harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang- undangan;

d. pendidikan HAM;

e. penerapan norma dan standar HAM;

f. pelayanan komunikasi masyarakat; dan

g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(4) Program utama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

(5) Panitia RANHAM Nasional melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(6) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan lembaga HAM nasional tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur kementerian/lembaga.

(2) Ketua Panitia RANHAM Nasional menetapkan susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.

(3) Anggota Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang keanggotaannya terdiri dari unsur unit utama.

(4) Pimpinan …

(4) Pimpinan kementerian/lembaga menetapkan susunan, tugas dan fungsi serta mekanisme dan tatalaksana Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

(5) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Nasional dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Nasional yang berkedudukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PASAL 6

(1) Untuk melaksanakan RANHAM di provinsi, Gubernur membentuk Panitia RANHAM Provinsi.

(2) Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggungjawab kepada Gubernur.

(3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM di provinsi kepada .

(4) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi mempunyai tugas:

a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di provinsi dan kabupaten/kota.

(5) Wakil Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretaris Daerah karena jabatannya, masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia RANHAM Provinsi.

(6) Panitia …

(6) Panitia RANHAM Provinsi dapat mengangkat Sekretaris II yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(7) Keanggotaan Panitia RANHAM Provinsi terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

(8) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Provinsi dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Provinsi yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Provinsi.

(9) Panitia RANHAM Provinsi bertugas melaksanakan program utama meliputi:

a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;

b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;

c. pendidikan HAM;

d. penerapan norma dan standar HAM;

e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan

f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(10) Program utama RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

(11) Panitia RANHAM Provinsi melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Pasal …

PASAL 7

(1) Panitia RANHAM Provinsi membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.

(2) Ketua Panitia RANHAM Provinsi menetapkan susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.

PASAL 8

(1) Untuk melaksanakan RANHAM di kabupaten/kota, Bupati/ Walikota membentuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.

(2) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.

(3) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Panitia RANHAM Provinsi.

(4) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota; dan

b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota.

(5) Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah karena jabatannya ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.

(6) Keanggotaan …

(6) Keanggotaan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

(7) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Kabupaten/Kota yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.

(8) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program utama meliputi:

a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;

b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;

c. pendidikan HAM;

d. penerapan norma dan standar HAM;

e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan

f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(9) Program utama RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

(10) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

PASAL 9

(1) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.

(2) Ketua …

(2) Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota menetapkan susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.

PASAL 10

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan.

PASAL 11

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Nasional di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada masing-masing kementerian/lembaga.

(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Provinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah pada provinsi atau kabupaten/kota. Pasal …

PASAL 12

(1) Panitia RANHAM Nasional wajib menyampaikan laporan tahunan kepada un berikutnya.

(2) Panitia RANHAM Provinsi wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan dan akhir bulan Februari tahun berikutnya.

(3) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati/Walikota dan Panitia RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.

(4) Laporan Panitia RANHAM Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dipublikasikan sebagai wujud asas akuntabilitas publik.

PASAL 13

Pada saat Peraturan , Keputusan 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal …

PASAL 14

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2011 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN I PERATURAN 23 TAHUN 2011 TANGGAL 11 APRIL 2011 RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014 I. Mukadimah

1. Tujuan utama RANHAM adalah mendorong terciptanya masyarakat adil, makmur, cerdas, sejahtera dan berbudaya HAM.

2. RANHAM ini merupakan suatu dokumen yang berkembang (living document) yang di dalam pelaksanannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan masing-masing.

3. RANHAM merupakan komitmen negara dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme. Oleh karena itu mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel.

4. RANHAM merupakan politik HAM Negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia oleh para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi kepada masyarakat dengan berorientasi pada HAM, serta dengan membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan masyarakat madani.

5. RANHAM …

5. RANHAM juga ditujukan untuk menumbuhkan semangat kerja sama internasional dengan mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa khususnya pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 55, dan

PASAL 56

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 15 Deklarasi Wina. Kerja sama internasional dibidang HAM ini berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa, serta hukum internasional dengan memperhatikan kepentingan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.

6. Pelaksanaan RANHAM Tahun 2004-2009 disadari belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan, meskipun telah terbentuk 456 (empat ratus lima puluh enam) Panitia RANHAM di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keadaan tersebut karena pemahaman HAM anggota Panitia RANHAM masih belum memadai, belum optimalnya koordinasi dan konsultasi baik antar lembaga/unit yang diwakili dalam Panitia RANHAM maupun dengan lembaga di luar Panitia RANHAM, keterbatasan anggaran dan adanya anggapan bahwa RANHAM semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Tidak semua program utama RANHAM dilaksanakan sebagaimana mestinya baik ditingkat pusat maupun daerah karena tidak adanya petunjuk yang konkret sebagai panduan, sehingga berakibat kegiatan bertumpu pada sosialisasi dan diseminasi.

7. Sejalan …

7. Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka RANHAM Tahun 2011-2014, memberikan penugasan yang lebih jelas kepada kementerian/lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Penanggungjawab pelaksanaan RANHAM, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Panitia RANHAM agar melaksanakan tugas di unit kerjanya masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar HAM, memastikan aparat pemerintah memahami dan berorientasi pada HAM dalam pelaksanaan tugas, mendorong kearah masyarakat dan aparat berbudaya HAM, serta memastikan agar peraturan daerah selaras dengan hukum dan HAM. Panitia RANHAM juga berperan dalam pengambilan kebijakan daerah didasarkan pada penilaian kebutuhan (need assessment), pengarusutamaan HAM (human rights mainstreaming), penyelarasan aturan hukum dengan standar dan norma HAM (legislation process), Standar Prosedur Operasional (Standard Operating Procedure) bagi penerapan kebijakan dan peraturan, pemantauan terhadap kinerja aparat dalam pelayanan publik, dan pemantauan perbaikan kondisi masyarakat yang kurang beruntung termasuk kelompok rentan (vulnerable groups). II. Program Utama RANHAM Tahun 2011-2014

1. Program Utama RANHAM Tahun 2011-2014 terdiri dari 7 (tujuh) program utama, yaitu : 1) Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; 2) Persiapan pengesahan instrumen HAM internasional; 3) Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; 4) Pendidikan HAM; 5) 5) Penerapan norma dan standar HAM; 6) Pelayanan Komunikasi Masyarakat; dan 7) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

2. Pembentukan dan Penguatan Institusi RANHAM Dengan dikeluarkannya Peraturan 2011-2014 ini, kepanitiaan RANHAM Tahun 2004-2009 perlu diperbaharui. Untuk meningkatkan kelancaran dan koordinasi pelaksanaan RANHAM Indonesia Tahun 2011-2014 di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dibentuk Pokja yang merupakan koordinator pelaksanaan RANHAM di instansi masing-masing dan sekaligus sebagai penghubung dengan Sekretariat dan Panitia RANHAM. Pokja RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan dalam rangka penanganan masalah HAM, misalnya Pokja tentang pengentasan kemiskinan, Pokja tentang harmonisasi Raperda dan evaluasi Perda, Pokja tentang penanganan masalah anak dan lain-lain. Untuk itu, Panitia RANHAM Nasional, Panitia RANHAM Provinsi dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dan Pokja perlu dibekali pengetahuan HAM dan RANHAM.

3. Persiapan Pengesahan Instrumen HAM Internasional Program pengesahan instrumen HAM internasional yang menjadi program RANHAM Tahun 2011-2014 sebanyak 12 (dua belas) instrumen, meliputi 1) Konvensi Penghentian Perdagangan Manusia; 2) Konvensi Perlindungan Hak- hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya; 3) Protokol Opsional Konvensi Hak … Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak; 4) Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita; 5) Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata; 6) Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida; 7) Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan; 8) Statuta Roma; 9) Konvensi Status Pengungsi; 10) Protokol Opsional Tahun 1967 Konvensi Status Pengungsi; 11) pengesahan Konvensi Hak Penyandang Cacat; dan 12) Konvensi Perlindungan bagi Setiap Orang dari Penghilangan Paksa.

4. Harmonisasi Rancangan dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan Harmonisasi peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) perlu didahului dengan pembentukan pedoman parameter HAM sebagai perangkat pengharmonisasian untuk memastikan bahwa suatu produk peraturan perundang-undangan telah disusun berdasarkan nilai-nilai HAM. Diperlukan pula kesepakatan mekanisme harmonisasi, serta peran pimpinan kementerian/lembaga, Kepala Daerah, baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sebagai komitmen regulator. Selain itu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan belum berperspektif HAM sehingga perlu dilakukan evaluasi.

5. Pendidikan HAM Usaha meningkatkan pengetahuan dan pembudayaan HAM, kepada aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, pendidik dan tenaga kependidikan serta tokoh-tokoh masyarakat/tokoh agama akan terus dilakukan melalui pelatihan dan … dan diseminasi. Pelatihan untuk pelatih (TOT) dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan, untuk mempercepat peningkatan pemahaman dan pengetahuan HAM, sedangkan diseminasi HAM bertujuan untuk penyebarluasan nilai-nilai HAM.

6. Penerapan Norma dan Standar HAM Kewajiban Pemerintah dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlu dijabarkan secara operasional ke dalam program dan kegiatan setiap kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Penjabaran tersebut didasarkan pada 10 (sepuluh) kelompok hak yaitu : (1) hak untuk hidup; (2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah; (3) hak mengembangkan diri; (4) hak memperoleh keadilan; (5) hak atas kebebasan pribadi; (6) hak rasa aman; (7) hak atas kesejahteraan; (8) hak turut serta dalam pemerintahan; (9) hak perempuan; dan

(10) hak anak. Untuk ke depan prioritas program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah disusun dalam matriks Lampiran I Angka III Peraturan Presiden ini. Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah Daerah harus memperhatikan fokus, potensi, dan permasalahan masing-masing.

7. Pelayanan …

7. Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Pelayanan Komunikasi Masyarakat adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Langkah-langkah dalam Pelayanan Komunikasi Masyarakat dilaksanakan oleh seluruh Panitia RANHAM Nasional, Panitia RANHAM Provinsi, dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Standar Prosedur Operational (SOP) yang meliputi analisis, koordinasi, sampai dengan penyusunan rekomendasi dan pelaporan, terhadap adanya dugaan pelanggaraan HAM yang dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Khusus terhadap permasalahan HAM yang tidak/belum dikomunikasikan dilakukan identifikasi masalah oleh seluruh Panitia RANHAM Nasional, Panitia RANHAM Provinsi, dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota guna diperoleh pemetaan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dan mendapatkan perhatian/komitmen dari pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/ Walikota sebagai dorongan untuk mengurangi permasalahan HAM sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing.

8. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan merupakan proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi, merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi dengan standar, rencana, dan norma … norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan, sedangkan pelaporan merupakan penyampaian informasi pelaksanaan program RANHAM pada bentuk dan kurun waktu yang telah ditentukan. Dalam upaya untuk melakukan ketiga hal tersebut di atas diperlukan pedoman pemantauan, evaluasi dan pelaporan RANHAM untuk memberikan panduan dalam rangka pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan RANHAM di seluruh Indonesia. Kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian program RANHAM yang mencakup: (1) Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; (2) Persiapan pengesahan instrumen HAM internasional; (3) Harmonisasi Rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; (4) Pendidikan HAM; (5) Penerapan norma dan standar HAM; dan (6) Pelayanan Komunikasi Masyarakat. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN II PERATURAN 23 TAHUN 2011 TANGGAL 11 APRIL 2011 SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA NASIONAL RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014 Penasehat : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua II : Menteri Luar Negeri Wakil Ketua III : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sekretaris/merangkap : Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian anggota Hukum dan Hak Asasi Manusia Anggota: … Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

2. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Sekretaris Kementerian Kooordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

4. Sekretaris Mahkamah Agung;

5. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;

6. Wakil Kepala Kepolisian Negara RI;

7. Wakil Jaksa Agung;

8. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;

9. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;

10. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan;

11. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

12. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

13. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

14. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian;

15. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;

16. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian;

17. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;

18. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;

19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan;

20. Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

21. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;

22. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;

23. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional:

24. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;

25. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;

26. Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;

27. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi;

28. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM;

29. Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup;

30. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

31. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

32. Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;

33. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangu- nan Nasional;

34. Sekretaris Kementerian BUMN;

35. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;

36. Sekretaris …

36. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;

37. Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional;

38. Sekretaris Utama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

39. Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik;

40. Sekretaris Utama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

41. Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal;

42. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

43. Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

44. Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara;

45. Ombudsman Republik Indonesia;

46. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

47. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;

48. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. , ttd. DR. H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd. Bistok Simbolon