DOKUMEN 1
Naskah Resmi Dokumen
PERATURAN 26 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN – AUSTRALIA – NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN – AUSTRALIA – SELANDIA BARU) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , Menimbang : a. bahwa di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing the ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru), sebagai hasil pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN, Australia, dan Selandia Baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN : . . .
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN : . . .