PERPRES NOMOR 29 TAHUN 2011

PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI GRESIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Gresik.

PASAL 2

Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata di bidang Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik.

PASAL 3

Daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik meliputi wilayah Kabupaten Gresik.

PASAL 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -

PASAL 5

Perkara perdata di bidang Hubungan Industrial yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik pada saat Keputusan api belum diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 6

Perkara perdata di bidang Hubungan Industrial yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik pada saat Keputusan pi belum diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, dilimpahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik.

PASAL 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 4 -