PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2011

STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2011:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas .

PASAL 2

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus (1) terdiri atas:

1. 1. Sekretaris Pribadi Presiden;

2. Juru Bicara Presiden;

3. Bidang Hubungan Internasional;

4. Bidang Informasi/Public Relation;

5. Bidang Komunikasi Politik;

6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

7. Bidang Komunikasi Sosial;

8. Bidang Pangan dan Energi;

9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;

10. Bidang Perubahan Iklim;

11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan

12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

(3) Staf Khusus (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

PASAL 3

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Selain Staf Khusus 2 ayat (2), en dengan sebutan Utusan Khusus rtanggung jawab kepada Presiden.

(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 4

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) (2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus , Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.

PASAL 5

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus en.

(2) Staf Khusus tau bukan Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 6

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus ya selama menjadi Staf Khusus Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus i Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 7

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.

PASAL 9

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus an .

PASAL 10

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 11

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus Sekretariat Kabinet.

PASAL 12

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

a. a. Sekretaris Pribadi adi Presiden.

b. Masing-masing Staf Khusus 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 13

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

PASAL 14

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi ngan jabatan struktural eselon I.b.

(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.

(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 15

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 7 -

PASAL 16

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi esiden.

(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.

(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.

PASAL 17

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

PASAL 18

BAB I STAF KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PASAL 19

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil n.

PASAL 20

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil iberikan oleh Wakil -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Staf Khusus Wakil (1) terdiri atas:

1. 1. Bidang Umum;

2. Bidang Komunikasi dan Informasi;

3. Bidang Hukum;

4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;

5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;

6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;

7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan

8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

(3) Staf Khusus Wakil (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

PASAL 21

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil , Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 22

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil n.

(2) Staf Khusus Wakil tau bukan Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 23

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 10 -

PASAL 24

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil -tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.

PASAL 26

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 11 -

PASAL 27

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 28

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil Sekretariat Kabinet.

PASAL 29

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, masing-masing Staf Khusus Wakil 2 (dua) Asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.

PASAL 30

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 12 -

PASAL 31

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

(2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 32

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 13 -

PASAL 34

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

PASAL 35

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

a. Peraturan 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus bah terakhir dengan Peraturan 43. A Tahun 2009;

b. Peraturan 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Staf Khusus Wakil Presiden; dan

c. Keputusan 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 36

BAB II STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 14 -