PASAL 1
Mengesahkan Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam), yang telah ditandatangani di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis.
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 57