PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Arab Republic of Egypt on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 April 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2011 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 63